TANJUNGPINANG (HAKA) – Polemik tunggakan pajak Rimba Jaya yang terkesan ditutupi Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan alasan untuk menjaga investasi, menjadi perhatian Mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri, Arifuddin Jalil.
“Sepanjang tidak membuka aset perusahaan atau hal-hal terkait dapur perusahaan, maka secara prinsip itu boleh diketahui publik, apalagi ini masalah kewajiban kepada negara,” tegas Ketua KIP 2 periode ini kepada hariankepri.com Selasa (12/12/2018).
Dalam undang undang keterbukaan publik, kata Arzal juga diatur mengenai data-data yang bisa dipublikasikan, sepanjang itu bukan terkait harta kekayaan perusahaan, atau rahasia perusahaan itu boleh saja diketahui publik.
“Pajak ini kan bentuk kepatuhan kepada negara, jika terjadi tunggakan pajak seperti kasus ini, apalagi jika ada permintaan dari publik, dinas terkait harus membukanya,” papar pria yang akrab disapa Arjal ini.
Sikap BPPRD yang tidak mau membuka data tunggakan pajak menurut Arjal, justru membuat publik berasumsi bahwa, ada permainan dalam penyelesaian masalah tersebut. Berarti, BPPRD juga tidak paham aturan keterbukaan informasi publik.
“Justru dengan disampaikan ke publik, wajib pajak akan semakin taat bayar, karena dipantau oleh masyarakat, kalaupun tidak jadi bayar seperti yang dikhawatirkan, pemerintah bisa mengambil tindakan tegas,” kata Arzal
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri enggan membuka data mengenai nilai tunggakan pajak daerah Rimba Jaya.
Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak bisa memaparkan berapa besaran pajak yang tidak dibayar oleh pemilik usaha Rimba Jaya, karena ini perintah langsung dari Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
“Intinya, mereka (Rimba Jaya, red) mau membayar, tapi kalau tanya besarannya langsung hubungi saja ke bu Wawako, karena pesannya ke kami jangan dibuka ke publik,” ungkapnya, Selasa (11/12/2018) kepada hariankepri.com saat ditemui di kantornya. (arp)