TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyambangi Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kedatangan Tim KPK ini, salah satunya untuk menanyakan dan membahas kembali dengan Pemko Tanjungpinang, soal 8 mobil dinas (mobdi) yang masih dikuasai mantan pejabat DPRD Kota Tanjungpinang.
“Ya, baru saja selesai pertemuannya,” ucap Kasatgas Korsupgah Wilayah 2 KPK, Aida Ratna Zulaiha, Jumat (28/6/2019) kepada hariankepri.com.
Aida mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan pihak Pemko Tanjungpinang, dari 8 mobdin yang sebelumnya dikuasai pejabat, hingga Jumat (28/6/2019) sudah ada 4 mobdin yang mengembalikan.
“Masih ada 4 mobdin lagi yang belum dan harus segera diproses pengembaliannya,” ungkapnya.
Namun, Aida tidak bisa menyebutkan siapa-siapa saja nama-nama mantan pejabat yang sudah mengembalikan maupun yang belum.
Menurutnya, KPK siap memfasilitasi permasalahan aset Pemda maupun BUMN, untuk mempertemukan para pihak dalam hal penyelesaiannya.
“Jika upaya persuasif penarikan tidak lagi bisa dilakukan, maka koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri ataupun Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum baik perdata atau pidana,” tegasnya.
Yang jelas, lanjut dia, Pemko Tanjungpinang ditugaskan untuk menindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada yang bersangkutan, sekaligus eksekusi penarikan.
“Tujuannya untuk pengamanan aset pemda,” pungkasnya.(zul)