BATAM (HAKA) – Tim Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan pemantauan distribusi Liquefied Petrolium Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (Kg) di sejumlah pangkalan yang ada di Batam Kota serta Bengkong, Kota Batam, pekan lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengatakan kegiatan itu untuk merespon keluhan warga Batam tentang kelangkaan, serta kenaikan harga elpiji ukuran 3 Kg.
“Bahkan, masyarakat temukan di sejumlah toko kelontong harga elpiji antara Rp 25 ribu sampai Rp 55 ribu. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya Rp 21 ribu,” ucapnya kepada hariankepri.com, Selasa (24/9/2024).
Hasilnya, tim Ombudsman menemukan adanya keterlambatan serta pengurangan pengiriman tabung elpiji 3 Kg dari salah satu agen ke sejumlah pangkalan, di wilayah Bengkong.
Bahkan ada juga pangkalan resmi tidak melakukan pencatatan penjualan serta tidak mempunyai timbangan saat barang dikirim ke agen kembali.
“Kami juga temukan adanya penambahan biaya jasa antar sekitar Rp 1.000, hingga Rp 5 ribu per tabung ukuran 7 Kg sampai 7,5 Kg. Padahal jaraknya dekat,” jelasnya. (rul)