Site icon Harian Kepri

Empat Bulan Ditiadakan, Mulai Besok Semua Pejabat Pemprov Wajib Apel Pagi

Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah-f/zufikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah hampir empat bulan ditiadakan akibat wabah virus Covid-19, Senin (13/7/2020), Pemprov Kepri mulai mewajibkan kembali seluruh pejabat.

Mulai dari pejabat tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III) hingga pejabat pengawas (eselon IV).

Sekdaprov Kepri Arif Fadillah menyampaikan, kegiatan apel pagi rutin tersebut kembali dilaksanakan, untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas, serta meningkatkan disiplin dan silaturahmi antara pimpinan dan pegawai.

“Namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai pada kondisi penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” katanya, sebagaimana dikutip dalam surat nomor 800/949/BKPSDM-SET/2020 tentang pelaksanaan apel pagi bagi pejabat struktural, Minggu (12/7/2020).

Dalam surat tersebut, Arif memerintahkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas untuk melaksanakan Apel Pagi setiap hari Senin pada pukul 07.45.

Selanjutnya, seluruh kasubag yang membidangi kepegawaian pada perangkat daerah untuk menyiapkan presensi manual dan diserahkan pada BKPSDM setelah apel selesai dilaksanakan.

Selain itu lanjutnya ia juga memerintahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan apel pagi dan kehadiran PNS, PTT, dan THL pada unit kerja masing-masing

“(Hal ini) sambil menunggu penerapan presensi berbasis Android,” tuturnya.

Ia juga menekankan, pelaksanaan apel wajib mengikuti protokol Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak,
dan menyiapkan sarana cuci tangan.(kar)

Exit mobile version