Site icon Harian Kepri

Empat Bulan Lagi, Tahapan Pilkada Serentak di Kepri akan Dimulai

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan rancangan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Dalam rancangan tersebut, hari pencoblosan untuk Pilkada Serentak tahun 2024 ditetapkan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan, rancangan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 tersebut, masih harus dikonsultasikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, dan DKPP.

“Akan dibawa dalam rapat konsultasi, untuk kemudian disetujui. Kalau itu disetujui nanti itu akan diundangkan dalam peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (12/1/2024).

Indrawan melanjutkan, berdasarkan rancangan Pilkada 2024 akan dimulai dengan tahap pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang akan berlangsung pada 5 Mei – 19 Agustus 2024.

Sedangkan, untuk tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan pasangan calon akan berlangsung pada 27 Agustus – 21 September 2024.

Selanjutnya, pada 22 September 2024 masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon. Kemudian, pengundian dan pengumuman nomor urut di 23 September 2024.

Lalu masa kampanye 25 September – 23 November 2024, masa tenang 24 – 26 November 2024, pemungutan suara 27 November 2024, terakhir perhitungan suara dan rekapitulasi pada 27 November – 10 Desember 2024.

“Seluruh tahapan dalam rancangan itu merupakan skenario untuk masa pemungutan suara yang diajukan pada bulan November 2024,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version