Site icon Harian Kepri

Endipat, Randi, Rizki dan Sturman 4 Caleg dari Kepri yang Lolos ke Senayan

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang digelar KPU Provinsi Kepri, Jumat (8/3/2024)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menghasilkan empat nama calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kepri yang akan duduk di DPR RI pada periode 2024 – 2029.

Sebagai informasi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 jumlah kursi yang disediakan untuk DPR RI Dapil Provinsi Kepri yakni sebanyak 4 kursi.

Berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara yang dibacakan oleh Komisioner KPU Kepri Ferry Manalu, pada Jumat (8/3/2024), caleg Partai Gerindra Endipat Wijaya menjadi caleg DPR RI dapil Kepri yang berhasil meraih suara terbanyak.

Ketua DPP Partai Gerindra itu meraih 105.413 suara pada Pemilu Serentak tahun 2024 ini. Sedangkan, untuk jumlah suara Partai Gerindra pada Pileg DPR RI dapil Kepri tercatat sebanyak 164.310 suara.

Caleg DPR RI dapil Kepri selanjutnya yang meraih suara terbanyak yakni caleg Partai NasDem Randi Zulmariadi dengan perolehan 85.670 suara, sedangkan Partai NasDem pada Pileg DPR RI di Pemilu tahun 2024 ini meraih 151.776 suara.

Selanjutnya, ditempat ketiga caleg DPR RI dapil Kepri yang meraih suara terbanyak dan berhasil lolos ke Senayan yakni caleg Partai Golkar nomor urut 1 Rizki Faisal dengan 73.664 suara. Partai Golkar sendiri pada pileg DPR RI dapil Kepri meraih 166.147 suara.

Diposisi keempat, caleg yang berhasil lolos ke Senayan yakni, Sturman Panjaitan caleg PDI Perjuangan dengan perolehan 59.460 suara. PDI P sendiri pada pileg DPR RI dapil Kepri meraih suara sebanyak 149.222 suara.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, untuk penetapan caleg terpilih masih menunggu apakah ada pengajuan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu peserta Pemilu.

Jika ada salah satu parpol yang mengajukan perselisihan hasil ke MK, maka, penetapan caleg terpilih baru akan ditetapkan setelah proses sengketa di MK tersebut rampung.

“Jika tidak ada pengajuan perselisihan hasil, maka, KPU kabupaten/kota dan provinsi akan melakukan pleno terbuka untuk penetapan calon terpilih,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (7/3/2024).(kar)

Exit mobile version