Site icon Harian Kepri

ESDM Tutup Tambang Timah Sekuning

Kadis ESDM Pemprov Kepri, Amjon

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan untuk menghentikan seluruh aktifitas tambang timah di Desa Sekuning, Kabupaten Bintan yang dilakukan oleh PT Adi Karya.

Kepala ESDM Provinsi Kepri, Amjon menyampaikan, setelah dilakukan penelusuran ESDM Kepri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin eksplorasi yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

“Saya merasa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi itu. Kalau mereka (PT Adi Karya,red) bilang ada izin eksplorasi kita mau tahu itu rekomendasi dari mana,” ujarnya, Senin (9/10/2017).

Selain itu lanjutnya, yang membuat pihaknya memutuskan untuk menghentikan aktifitas tambang PT Adi Karya karya, perusahaan tersebut telah melakukan penambangan padahal belum mengantongi izin tambang.

“Kita sudah minta aktifitas itu ditutup. Karena ada indikasi mereka sudah melakukan tambang sebelum izin tambang ada,” sebutnya.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan tambang sebelum melakukan aktifitas tambang. Tahapan tersebut diantaranya, memiliki izin eksplorasi, kemudian izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan terakhir Izin Usaha Perusahaan Operasi (IUP OP).

“Untuk memperoleh itu semua waktunya tidak sebentar. Bisa tujuh sampai delapan bulan,” ujarnya.

Lebih lanjut Amjon mengatakan, pihaknya kini akan memanggil PT Adi Karya untuk meminta penjelasan terkait rekomendasi izin eksplorasi yang dimiliki perusahaan tersebut.

“Secepat mungkin kita akan layangkan surat ke PT Adi Karya untuk meminta penjelasan soal rekomendasi itu (izin eksplorasi,” tuturnya.(kar)

Exit mobile version