TANJUNGPINANG (HAKA) – Diberitakan sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disperdagin Kota Tanjungpinang, Desy Afriyanti menegaskan, bahwa pihaknya merencanakan aturan larangan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang menggunakan elpiji 3 kilogram.
Pernyataan inipun ditanggapi dan diluruskan oleh Kepala Disperdagin Tanjungpinang, Juramadi Esram.
Ia menyampaikan, wacana tersebut sebetulnya bukan dari Disperdagin, melainkan wacana itu arahan dari pemerintah pusat.
Sebab, kata Esram, gas elpiji 3 Kg ini hanya diperuntukan warga miskin, nyaris miskin dan usaha mikro.
Ia menambahkan, sebenarnya tidak hanya di Kota Tanjungpinang para ASN yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Tetapi, diseluruh kota yang ada di Indonesia masih banyak ASN yang menggunakan gas elpiji 3 kilo tersebut.
“Mungkin, ASN ini merasa perekonomiannya sulit makanya menggunakan gas tersebut,” katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, insyaallah pada tahun 2018 mendatang pihaknya akan meminta kebijakan seperti itu, karena kalau kebijakan itu tidak dilakukan maka persediaan gas elpiji itu akan berkurang terus. (zul)