Site icon Harian Kepri

Fakta Mengejutkan Hasil Pemeriksaan Kasus Patrialis

Patrrialis Akbar mantan hakim MK usai diperiksa KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap permohonan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Hasil pemeriksaan tersangka yang dilakukan secara silang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak bahwa telah terjadi pertemuan untuk mencapai kesepakatan (meeting of mind) antara Patrialis dan Kamaludin, perantara suap.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Kamaludin pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 di kawasan lapangan golf Rawamangun Jakarta Timur.

Sebelum penangkapan di lokasi pertama itu, Kamaludin diduga bertemu dengan Patrialis di lokasi yang sama.

Nah, di saat itu lah KPK menemukan indikasi meeting of mind. ”Ketika itu indikasi transaksi terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (30/1/2017).

Di konteks kasus tersebut, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK setelah peristiwa tindak pidana terjadi.

”Kami sudah tahu ada pertemuan antara PAK (Patrialis) dan KM (Kamaludin) sebagai perantara, dan kami cek benar pada Rabu (25/1) pagi ada pertemuan,” jelas Febri.

Tangkap tangan itu sesuai dengan ketentuan di Pasal 1 angka 19 UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP. Dalam aturan itu, bukan hanya pelaku yang sedang melakukan tindak pidana saja yang bisa dilakukan OTT.

Pelaku yang diduga turut melakukan tindak pidana sesaat setelah ditemukan barang bukti juga bisa dilakukan tangkap tangan.

Indikasi suap lewat OTT itu dikuatkan dengan barang bukti yang diamankan dari Kamaludin saat ditangkap.

Yakni berupa draf putusan MK nomor 129/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan perwakilan asosiasi peternak lokal, petani, pedagang, dan konsumen daging.

”Tim sudah memastikan draf putusan yang sudah pindah tangan itu sama dengan draf putusan asli MK yang belum dibacakan,” jelasnya.

Berdasar bukti permulaan dan keterangan Kamaludin itu penyidik memiliki alasan kuat melakukan OTT terhadap Patrialis di Grand Indonesia Jakarta Pusat pada Rabu (25/1) pukul 21.30 bersama seorang perempuan.

Febri mengungkapkan, penangkapan itu juga dikuatkan dengan bukti dan keterangan tersangka lain yang didapat dari hasil OTT di lokasi kedua di kantor Basuki Hariman di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

”Tiga tempat itu merupakan rangkaian dari peristiwa OTT,” ungkap Febri. Di kantor PT Sumber Laut Perkasa milik Basuki, penyidik juga mengamankan sebuah dokumen keuangan perusahaan yang menunjukan adanya aliran uang yang dikeluarkan untuk menyuap Patrialis. (jpnn.com)

Exit mobile version