Site icon Harian Kepri

Fakta Sidang, Setiap Lebaran Nurdin Dapat Upeti dari Kepala Dinas

Suasana sidang perdana Nurdin Basirun sebagai terdakwa kasus suap izin reklamasi dan gratifikasi-f/dok-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Gubernur  Kepri non aktif, Nurdin Basirun yang telah menjadi terdakwa kasus suap izin reklamasi dan gratifikasi, mulai disidangkan Rabu (4/12/2019) di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, JPU KPK membacakan surat dakwaan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

Dalam dakwaan KPK tersebut, setidaknya ada sekitar Rp 8,8 miliar total nilai gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun.

Baik itu dari pihak swasta, maupun 24 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Untuk gratifikasi yang berasal dari pejabat pemprov sendiri, totalnya mencapai Rp 3,4 miliar.

Gratifikasi pejabat Pemprov Kepri kepada Nurdin pun beragam jenis. Mulai dari fee proyek, untuk keperluan rutin Nurdin, hingga gratifikasi setiap menyambut lebaran dari tahun ke tahun.

Jumlahnya pun mencapai ratusan juta rupiah, dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.

Di antaranya dari Tarmidi yang saat itu masih Kepala Biro Kesra, Setdaprov Kepri. Tarmidi dalam dakwaan KPK menyetorkan Rp 10 juta, untuk lebaran dan open house Nurdin pada tahun 2018.

Hal serupa juga dilakukan Kepala Bappeda (Barenlitbang) Pemprov Kepri, Naharudin. Ia juga menyetorkan senilai Rp 10 juta, saat lebaran tahun 2018.

Bahkan ada dari biro di Setdaprov Kepri yang disetorkan untuk lebaran tahun 2017 sebesar Rp 30 juta. Nilai yang sama juga disetorkan untuk lebaran tahun 2018 dan 2019, yang diserahkan Kepala Biro melalui staf Nurdin kala itu. (fik)

Exit mobile version