Beranda Headline

FANM Resmi Surati Kompolnas, Mabes Polri dan DPR RI Soal Kasus Rasis Bobby

0
Humas Forum Anak Negeri Menggugat (FANM), Aulia (tengah), Riza Hafidz (kiri) saat keterangan pers, Jumat (6/9/2019), di Polres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Senin (9/9/2019), Forum Anak Negeri Menggugat (FANM) telah resmi mengirimkan surat ke Kompolnas RI, Mabes Polri, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI.

Pengiriman melalui surat elektronik (surel)/email, dan surat tertulis langsung melalui pos. Demikian ditegaskan Humas FANM, Aulia, kepada hariankepri.com Senin (9/9/2019) malam.

Aulia menerangkan, surat yang dilayangkan kepada empat institusi tersebut, berisikan aduan atas dugaan terjadinya kejanggalan perkara tindak pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis, untuk tersangka Bobby Jayanto (BJ), yang ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Adapun rekam jejak kejanggalan penanganan perkaranya antara lain, pelapor Mansyur Razak dan terlapor BJ, telah berdamai hingga berujung rencana pencabutan laporan kasus rasis Undang-Undang no 40 tahun 2008, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, ada wacana upaya penandatanganan dukungan agar perkara tersebut terhenti di tangan Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

“Kami melampirkan rekam peristiwa mulai dari pelaporan, penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangaka BJ, hingga munculnya wacana surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dalam kasus ini,” jelas Aulia.

“Disamping itu, kami sertakan juga kliping beritanya di media massa dan dokumentasi – dokumentasi terkait kasus tersebut,” sambungnya.

Aulia menambahkan, selain surat itu, pihaknya berencana mendatangi kantor Kompolnas, DPR RI, Komnas HAM dan Mabes Polri dengan membawa dokumen fisik kasus dugaan rasis BJ tersebut.

“Kami akan datangi langsung keempat kantor itu, tapi kami belum bisa tentukan waktunya kapan,” ucapnya.(rul)

Baca juga:  Jika SP3 Bobby Terbit, MAKI dan LP3HI Gandeng FANM Ajukan Praperadilan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini