TANJUNGPINANG (HAKA) – Hariankepri.com mendapatkan data dan informasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, tentang permintaan evaluasi kembali struktur APBD Kota Tanjungpinang, tahun anggaran 2022.
Permintaan evaluasi dari Pemprov Kepri kepada Pemko dan DPRD Tanjungpinang ini, terkait nomenklatur biaya perjalanan dinas (perjadin) DPRD Tanjungpinang, yang mencapai Rp 14,7 miliar dalam setahun.
Bahkan, nilai perjalanan dinas DPRD ini, lebih dari 10 kali lipat anggaran perjalanan dinas untuk Wali Kota, Wawako, Sekretaris Daerah, para asisten dan Kepala Bagian (Kabag) di Setdako, yang hanya sekitar Rp 1,7 miliar dalam setahun.
Anggaran perjalanan dinas DPRD Tanjungpinang ini, jika diuraikan lebih rinci, maka setiap bulannya 30 orang legislator ini menghabiskan Rp 1,2 miliar setiap bulannya.
Apabila dibagi dalam 25 hari kerja, setiap hari jajaran DPRD Tanjungpinang perlu menghabiskan anggaran perjalanan dinas ini, sekitar Rp 48 juta per harinya.
Saat dikonfirmasi, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang, Ismiyati membenarkan mengenai nilai anggaran perjalanan dinas di dewan, untuk APBD Tahun 2022 tersebut sekitar belasan miliar.
“Tapi tidak sampai Rp 14 miliar. Seingat saya hanya sekitar Rp 11 miliar saja,” sebut Politisi PKS ini saat dikonfirmasi hariankepri.com, Rabu (29/12/2021).
Kendati demikian, ia memaklumi adanya evaluasi dari orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Kepri tersebut.
“Biasalah. Namanya gubernur tentu tugasnya mengevaluasi. Mau disesuaikan dan dikurangkan untuk kegiatan infrastruktur pelayanan publik,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa evaluasi itu memang semua aitem disoroti. Hanya saja, ia beralasan, anggaran perjalanan dinas dewan itu, bukan hanya untuk anggota DPRD Tanjungpinang saja, melainkan juga untuk sekretariat di DPRD Tanjungpinang.
“Coba hitung, wako satu orang, wawako satu orang beserta Kabag asisten dan pendamping. Nah, kalau dewan kan banyak ada 30 dewan ditambah pendamping dan termasuk kabag dan pegawai yang ada di sekretariat dewan,” tukasnya.(zul)