TANJUNGPINANG (HAKA) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, mencederai semangat otonomi keuangan daerah.
“Semangat otonomi keuangan daerah ‘tercederai’ oleh sentralisasi kebijakan keuangan negara,” ujar Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi hariankepri.com, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, kebijakan ini memberatkan daerah dengan kapasitas fiskal sedang dan rendah, dalam mewujudkan target pembangunan sesuai visi-misi kepala daerah yang baru terpilih dalam Pilkada serta prioritas daerah masing-masing.
FITRA merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Selain itu, fleksibilitas anggaran juga diperlukan untuk mencegah meningkatnya ketimpangan antarwilayah.
“Terutama daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang memerlukan alokasi dana besar,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk melakukan efisiensi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50 triliun di seluruh pemerintah daerah.
Selain itu, Inpres tersebut juga meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja pada berbagai kegiatan seperti seremonial, kajian, studi banding, seminar, Focus Group Discussion (FGD), dan perjalanan dinas.(kar)