Site icon Harian Kepri

Forum Pemred Desak Polri Usut Tuntas Pelaku Teror Terhadap Jurnalis

Ilustrasi. Aksi tolak kekerasan terhadap jurnalis-f/istimewa-AJI Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak, pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku teror dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com.

Jurnalis tersebut diancam akan dibunuh, setelah ia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo pada Selasa (26/5/2020) kemarin.

“Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers, juga menghianati kehidupan demokrasi di Tanah Air,” kata Ketua Forum Pemred Indonesia, Kemal Gani melalui keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).

Kemal mengingatkan, apabila terjadi kekeliruan dalam pemberitaan seharusnya masyarakat menempuh mekanisme melalui hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999.

Jika langkah tersebut belum puas, sambung Kemal, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers. Bukan, justru lewat pengerahan buzzer dan intimidasi terhadap jurnalis di media sosial.

“Karena jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan,” tegasnya.

Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com, Forum Pemred Indonesia kata dia mendorong Polri untuk segera memproses pelaku.

“Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan,” sebutnya.

Ditegaskannya juga, setiap jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

Forum Pemred Indonesia imbuhnya, juga mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.(kar)

Exit mobile version