TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, menggelar sidang paripurna, dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Kepri, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LKPJ tahun anggaran 2019.
Ranperda ini diajukan kepada DPRD setelah 6 bulan tahun anggaran berakhir, tepatnya pada Juni 2020 lalu. Sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI pada, 29 Mei 2020 lalu, telah dinyatakan hasil pengelolaan keuangan Pemprov Kepri dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Beberapa substansi Ranperda yang disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD Kepri dalam kesempatan ini meliputi, pendapatan pemprov sebesar Rp 3,9 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp 3,7 triliun. Selain itu tentang belanja dan transfer ke kabupaten/kota yang terealisasi sebesar Rp3,65 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp3,8 triliun.
Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan jajaran wakil ketua I, II dan III serta dihadiri sebagian besar anggota DPRD lainnya. (fik)