TANJUNGPINANG (HAKA) – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Tanjungpinang mencabut hak interpelasi mereka ke pemko, terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemko, yang digelar pada Rabu, (13/4/2020) di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang, Senggarang.
Ketua Fraksi Nasdem, Agus Candra Wijaya mengatakan, mundurnya mereka dari hak interpelasi itu, karena ada kesepakatan di internal.
Selain itu, kata Agus, Pemko Tanjungpinang dinilai sudah memiliki itikad baik untuk memperbaiki sistem dalam pemberian atau pembayaran TPP atau TKD ASN Pemko tersebut.
“Kalau sudah ada niat baik kenapa harus digulirkan lagi hak interpelasi,” ujarnya.
Selain itu lanjut Agus, dicabutnya hak interpelasi ini, juga dikarenakan Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma berasal dari Partai Nasdem.
“Itu salah satu faktornya kenapa hak interpelasi ini dicabut. Karena mestinya kami harus memberikan dukungan politik kepada Pemko Tanjungpinang,” pungkasnya.(zul)
Jelas etika politik Nasdem…bukan seperti partai koalisi lain, yg malah beroposisi!