Site icon Harian Kepri

Fraksi PDIP DPRD Kepri Usul Tenaga Ahli untuk Alat Kelengkapan Dewan

Bendahara Fraksi PDIP DPRD Kepri, Sahat Sianturi menyerahkan dokumen pandangan akhir kepada Wakil Ketua DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar dalam Rapat Paripurna, Jumat (18/10/2024) lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Kepri mengusulkan, penambahan tenaga ahli atau kelompok pakar sesuai kompetensi keilmuan untuk membantu kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Kepri.

Hal itu disampaikan, Bendahara Fraksi PDIP, Sahat Sianturi, dalam Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Prov Kepri terhadap Ranperda DPRD tentang Tata Tertib DPRD, di Balairung Raja Khalid Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, akhir pekan lalu.

“Sehingga setiap keputusan telah melalui kajian dari para ahli, dan akan berimplementasi baik terhadap peningkatan kinerja DPRD,” katanya.

Menurutnya, untuk menjalankan tugas-tugas dan fungsi, DPRD perlu didukung Tim Ahli atau kelompok pakar sesuai bidang urusan pada Alat Kelengkapan DPRD. Dalam pengadaannya harus tetap mempertimbangkan prinsip efektifitas dan efisiensi.

“Tentu saja pengadaannya dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi,” tegasnya.

Selain itu, Sahat juga menegaskan, agenda Rapat Paripurna yang telah ditetapkan Badan Musyawarah, hanya dapat diubah dalam rapat Paripurna, supaya masing-masing Fraksi dapat mengingatkan kehadiran Anggota masing-masing.

“Menekankan tingkat kehadiran dalam rapat Paripurna ke depannya tidak ada lagi Paripurna diubah oleh Badan Musyawarah, namun harus melalui Rapar Paripurna,” tegasnya.

Dalam paripurna itu, Sahat juga menyatakan bahwa secara umum, Fraksi PDIP menegaskan, jika Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota,” tuturnya.(kar)

Exit mobile version