TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Kepri, Lis Darmansyah, menolak usulan sejumlah fraksi di DPRD Kepri yang menggulirkan ranperda Covid-19.
Menurutnya, ranperda tersebut lebih tepat jika diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kepri, bukan dari DPRD. Karena, output dari ranperda itu salah satunya yakni berkaitan soal pendanaan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepri.
“Jadi kalau saya tidak sepakat kalau itu diinisasi oleh DPRD. Akan lebih pas jika itu dinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Kenapa? Karena ini berkaitan dengan pendanaan penanganan Covid-19,” katanya, Selasa (6/10/2020) kemarin.
Selain itu lanjutnya, dalam ranperda tersebut tentu nantinya akan berisi sejumlah unsur kajian seperti sosiologis juga yuridis. Untuk mengkaji hal itu, tentunya kata dia, kurang tepat jika harus dilakukan oleh DPRD Provinsi Kepri.
Namun, lebih tepat jika dilakukan oleh Pemprov Kepri dalam hal ini Dinas Kesehatan sebagai instansi yang berwenang dan bertanggungjawab melaksanakan penanganan Covid-19.
“Jadi kalau unsur-unsur ini harus DPRD yang menyusun tidak nyambung. Karena itu, kalau saya bilang ini sebaiknya tidak dari inisiasi DPRD Kepri, tapi dari Pemprov Kepri,” tukasnya.
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, sebelumnya mengatakan, DPRD Provinsi Kepri dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan ranperda Covid-19. Ranperda itu kata dia, merupakan ranperda inisiatif DPRD Provinsi Kepri.
“Kita targetkan dalam bulan ini ranperda ini bisa segera dibahas dan disahkan,” katanya di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Senin (5/10/2020) kemarin.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, secara garis besar ranperda itu akan mengatur bagaimana pencegahan, penanganan, serta penegakan hukum untuk para pelanggar protokol kesehatan di wilayah Provinsi Kepri.
“Karena itu kita berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kepri agar ranperda ini dapat segera dibahas dan disahkan menjadi perda,” sebutnya.(kar)