BINTAN (HAKA) – Polsek Gunung Kijang menangkap seorang nelayan, berinisial AA (23), di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Senin (5/2/2024).
“Saat dia pulang melaut dan kapal sandar di dermaga, kami langsung menangkap pelaku,” ucap Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri Putra, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (6/2/2024).
Satri menegaskan, AA diamankan atas laporan orang tua korban ke polsek. Bahwa, AA telah menyetubuhi anak di bawah umur, atau berusia16 tahun hingga hamil 6 bulan.
“Itu hasil pemeriksaan dari bidan Puskesmas Kawal, bahwa korban N telah hamil 6 bulan. Pelakunya adalah AA, yang merupakan abangnya sendiri,” jelasnya.
Menurut Satri, penyidik polsek telah menetapkan AA sebagai tersangka sesuai pasal 81 ayat (2) Undang-Undang perlindungan anak. “Karena yang bersangkutan mengakui melakukan persetubuhan terhadap adiknya,” tegasnya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Satri, abangnya ini sering menggauli adiknya di rumah orang tua mereka. Pertama kali tersangka melakukan hubungan di luar nikah itu, pada Maret 2023 lalu.
“Diming-imingi uang. Abangnya kalau udah pulang dari melaut ngasih uang ke adiknya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Dan, abangnya bilang ke adiknya, jangan beritahu sama orang tua,” cerita Satri.
Satri menambahkan, korban diketahui hamil saat ayahnya memberitahu ke istrinya, untuk memeriksa anak mereka ke bidan puskesmas, pada 26 Januari 2024 lalu.
“Karena, sang ayah curiga melihat perut anaknya seperti orang hamil. Ternyata, setelah dicek, positif hamil 6 bulan,” tutupnya. (rul)