NATUNA (HAKA) – Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, menjelaskan, bahwa jajarannya berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pada 25 Desember 2019 lalu, di daerah Air Raya Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
“Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Natuna, Jalan Adam Malik Ranai, Jumat (27/12/2019) sore.
Kapolres juga menyampaikan, dalam penangkapan tersebut, Tim Jatanras juga menyita barang-barang sebagai barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merk Jupiter warna biru hitam, kayu balok, baju korban, celana panjang dan handphone milik tersangka.
Tersangka BU menjadi target polisi, setelah adanya laporan salah seorang warga Ranai, yang mengaku telah menjadi korban pencurian dan kekerasan didaerah Harapan Jaya, Batubi.
Ia juga menjelaskan kronologis kejadian, awalnya korban diajak oleh tersangka untuk mengantarkan madu ke keluarga tersangka.
Namun, setelah sampai di tujuan keluarga tersangka tidak berada di tempat. Lalu tersangka mengajak korban menuju ke daerah Batu Sisir, sesampainya di tempat tersebut korban diberi minum minuman berenergi di campur dengan obat tidur oleh tersangka.
Melihat korban tidak berdaya, tersangka berusaha memperkosa korban, namun korban berhasil melawan sehingga tersangka memukul kepala korban dengan kayu balok, mencekik serta menutup mulut korban agar tidak bisa berteriak.
Saat korban tidak berdaya, pelaku mengambil barang-barang berharga korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” tukasnya. (dan)