TANJUNGPINANG (HAKA) – Pencairan gaji PTK Non ASN atau guru honorer, yang ditargetkan pada pekan ini, batal terealisasi.
“Mungkin pencairan gaji tersebut baru bisa dilakukan pekan depan,” ucap
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati.
Ia mengatakan, Pemprov Kepri harus menyerahkan dulu hasil tindak lanjut evaluasi dan penetapan Ketua DPRD Kepri terhadap APBDP tersebut ke Kemendagri.
“Setelah Kemendagri menetapkan nomor registrasi baru bisa dicairkan,” katanya saat mendampingi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad usai rapat paripurna, di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (3/11/2022).
Venni menjelaskan, hasil evaluasi APBDP Kepri tahun 2022 tersebut, baru diterbitkan oleh Kemendagri pada Jumat (28/10/2022) lalu. Kemudian, pada Rabu (2/11/2022) tindak lanjut evaluasi itu ditetapkan oleh Ketua DPRD Kepri.
Rencananya, sambung dia, dokumen tindak lanjut dan penetapan APBDP Kepri tahun 2022 oleh Ketua DPRD tersebut, akan dikirim ke Kemendagri pada Jumat (4/11/2022) besok.
“Mudah-mudahan Senin atau Selasa sudah selesai dan akan kita bayarkan langsung,” ujarnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam kesempatan itu juga memastikan, bahwa pencairan gaji guru honorer tersebut tidak akan lagi tertunda.
“Senin atau Selasa selesai di Kemendagri kita bayarkan langsung,” tegasnya.
Ansar pada waktu itu juga menjelaskan, selama ini pihaknya telah berupaya agar pencairan gaji guru honorer tersebut bisa segera dilakukan. Salah satu upaya tersebut yakni dengan mencoba menggunakan dana BTT.
“Tapi ternyata setelah kita input di SIPD tidak bisa. Jadi dengan sistem ini ada positif dan negatifnya juga,” pungkasnya.(kar)