Beranda Headline

Gaji Stafsus Gubernur Jadi Temuan BPK, Sekdaprov: 6 Bulan Tak akan Dibayar

0
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap APBD Kepri tahun 2021, penggajian Staf Khusus (stafsus) Gubernur masuk dalam salah satu temuan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, temuan BPK RI terhadap penggajian stafsus tersebut terkait standar penggajian.

“Jadi dalam penggajian itu harus orang bulan, orang hari, orang jam. Itu harus tepat,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (7/7/2022).

Adi memaparkan, atas temuan itu, maka, Pemprov Kepri menidaklanjutinya dengan melakukan sejumlah perubahan. Salah satunya yakni perubahan nama stafsus menjadi tim khusus.

“Jadi tim bukan staf, tapi tim. Sehingga tidak salah dan menjadi temuan (lagi),” jelasnya.

Terkait perubahan nama stafsus menjadi tim khusus, Adi menjelaskan, tim tersebut bertugas untuk melakukan evaluasi capaian kinerja RPJMD Kepulauan Riau.

Selain itu, dengan perubahan nama tersebut juga dibarengi dengan sejumlah aturan, pola kerja, dan hasil kerjanya. Sehingga, saat ini para tim khusus tersebut kinerjanya di ukur sesuai dengan hasil kerjanya.

“Karena siapapun yang bekerja di pemerintahan ini wajib diukur kinerjanya. Karena hak dan kewajibannya itu harus seimbang,” tegasnya.

Disampaikannya, juga, dampak dari temuan BPK RI terhadap penggajian stafsus Gubernur di APBD tahun 2021 lalu. Maka, pada tahun ini, terhitung Januari hingga Juni 2022, para stafsus yang berjumlah 17 orang tersebut tidak akan mendapatkan gaji.

“Karena keputusannya dari Januari sampai dengan bulan Juni masih mengikuti aturan sebelumnya (masih tercatat sebagai stafsus) ,sehingga gajinya juga tidak dibayarkan. Baru pada Juli sampai seterusnya mereka sudah menjadi tim dan baru akan mendapatkan gaji,” paparnya.

Disinggung soal keluhan salah satu stafsus yang mengeluh belum mendapatkan gaji. Terkait hal itu, ia mengatakan, karena aturannya belum ditetapkan maka stafsus yang mengeluh tersebut hendaknya mesti bersabar.

Baca juga:  ASN Pemprov Dilarang Mudik, Hari Pertama Kerja Gubernur Akan Datangi Semua OPD

“Harus sabar dulu, diikuti dulu aturannya,” ucapnya.

Saat ditanya soal nomimal gaji yang nantinya akan diterima oleh para stafsus tersebut jika sudah resmi berubah menjadi tim khusus. Adi belum bisa memastikan hal tersebut.

“Karena kita belum tahu ukuran berikutnya berapa yang semestinya wajib mereka terima,” pungkasnya.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini