Site icon Harian Kepri

Gandeng Pewarta Media, Imigrasi TBK Sosialisasikan Penegakan Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Lutfi saat membuka kegiatan sosialisasi di Hotel 21 Karimun-f/iyan-hariankepri.com

KARIMUM (HAKA) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun (TBK), menggelar sosialisasi pelayanan dan penegakan hukum Keimigrasian kepada awak media di Kabupaten Karimun.

Kegiatan tersebut digelar di ruang meeting Hotel 21 Karimun, yang dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Lutfi,  Rabu (28/09/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Teknologi dan Kumunikasi Imigrasi Karimun, Sophian Kasim Sani mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi ini, untuk memberikan informasi dan penegakan hukum keimigrasian kepada masyarakat.

“Kegiatan ini diikuti 50 orang peserta. Dari media 32 orang dan 18 orang perwakilan keimigrasian. Harapan saya kita saling bekerjasama, saling menghargai, dan  apabila ada pemberitaan yang ingin ditanyakan, bisa datang atau berkunjung ke kita,” pintanya.

Sophian berharap awak media dan kantor Imigrasi Karimun ke depannya dapat menjalin kerjasama yang baik. “Sehingga segala bentuk pelayanan yang kita beri dapat tersampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam sosialisasi ini, ada dua yang menjadi pembahasan yakni, tentang pelayanan keimigrasian dan materi tentang penegakan hukum keimigrasian.

“Untuk masalah pelayanannya saya selaku Kasi Infokim yang memberikan materi dan dari sisi penegakannya disampaikan oleh Kasi Intelijen,” ujarnya.

Sophian menyampaikan bahwa, pelayanan Imigrasi tidak hanya masalah paspor, namun ada juga mengurusi masalah terkait hukum.

Fungsi Imigrasi ada 4, yang pertama fungsi pelayanan keimigrasian seperti paspor, izin tinggal dan lainnya. Kedua, fungsi pelayanan hukum, kemudian fungsi keamanan yang dilakukan di bandara, pelabuhan dan yang keempat fungsi fasilitator kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Intelijen Keimigrasian Fajri Dirgantara dalam menyampaikan tentang penegakan hukum terhadap pelanggar keimigrasian.

Seperti adanya temuan pelanggaran masuk dan ke luar negeri bagi pelanggar keimigrasian, WNA tidak mempunyai izin tinggal, bekerja tanpa dokumen yang jelas dan lainnya. (yan)

Exit mobile version