TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, pada 4 Februari lalu menerbitkan surat undangan, dengan nomor 800/56/2.01/2020.
Tujuan undangan yang sifatnya penting ini pun, cukup menyita perhatian. Pasalnya, yang diundang adalah seluruh pejabat eselon II, eselon III di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), camat dan lurah.
Foto surat yang diterima hariankepri.com menunjukkan, yang secara resmi diundang, Senin (10/2/2020) pukul 13.00 WIB adalah, inspektur daerah, kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, camat dan lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Isi surat juga makin menarik. Karena, tertulis bahwa, maksud dari undangan berkaitan dengan komentar salah satu anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang di media massa, terkait penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pemko.
Alih-alih mengerti dengan maksud undangan, banyak pejabat yang kaget dan penasaran, apa maksud undangan tersebut datang ke OPD nya.
“OPD saya kan tak ada hubungannya dengan penerimaan PTT, kok bisa saya juga diundang,” seloroh salah satu kepala dinas yang enggan disebutkan namanya kepada hariankepri.com.
Meskipun sejumlah pejabat merasa aneh dengan alasan pemanggilan tersebut, mereka tetap ikut menghadiri rapat di ruang paripurna, yang dipimpin oleh unsur pimpinan, Yuniarni Pustoko Weni (Ketua), Ade Angga (Waka I) dan Hendra Jaya (Waka II).
Awalnya, petugas keamanan DPRD Tanjungpinang juga melarang pewarta untuk meliput rapat tersebut. Setelah diizinkan, terpantau ruangan rapat juga ramai, karena suasana menyerupai sidang paripurna.
Pada saat rapat, Wakil Ketua II Ade Angga juga sempat melontarkan pernyataan, di hadapan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan para pejabat yang hadir.
“Kita tidak akan mengadakan rapat berdasarkan pernyataan 1 atau 2 orang anggota dewan,” ujarnya.
“Nanti kawan-kawan ini minta perhatian. 30 (dewan) nya ngomong di media, 30 pula (kali) kita rapat seperti ini. Saya kira ini cukup menghabiskan energi,” ucap Ade. (zul)