Beranda Headline

Gara-gara Arisan Online di Tanjungpinang, Sn Laporkan ALS ke Polisi

0
Korban Arisan Online bernama Sn, adukan pemilik ALS ke Satreskrim Polres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang ibu rumah tangga berinisial Sn, membuat aduan ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, pada Selasa (26/10/2021) siang. Atas kasus dugaan penipuan arisan online.

“Saya adukan atas nama ALS. Dia juga pemilik akun Instagram (IG) G’mes Gemilang,” ucap Sn, usai buat aduan di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Ia menerangkan, dirinya telah ikut arisan online dengan modal sebesar Rp 14 juta pada 16 September 2021 silam. Dengan persentasi keuntungan sebesar Rp2,6 juta.

Namun, pada 28 Oktober 2021. Pelaku menurut Sn, tidak bisa lagi berkomunikasi baik melalui IG maupun nomor kontak pribadi. Bahkan, pelaku tak pernah pulang lagi ke rumahnya di Jalan Garuda, Kota Tanjungpinang.

“Sempat juga ketemu dia didampingi pengacara untuk kembalikan uang kami. Tapi, setelah itu tidak bisa kontak dan ketemu lagi sama dia,” tuturnya.

Ia berharap, setelah diadukan ke Polisi ini, ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini di Polres Tanjungpinang.

“Harapannya saya minta hak saya balik Rp 14 juta, yang dipertemukan dan difasilitasi Polisi nanti,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan aduan tersebut hari ini.

Namun dirinya belum memberikan keterangan secara detail dugaan penipuannya. Sebab, masi dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Karena masih dilakukan berita acara Polisi (BAP),” tuturnya dengan singkat. (rul)

Baca juga:  Ikut Meriahkan Pagelaran Seni Pasundan, Bupati Apri Jaipongan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini