TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri Nurdin Basirun menegaskan, bahwa telah memerintahkan Inspektorat Kepri, agar mengevaluasi seluruh penerbitan izin pertambangan.
Terutama, izin yang dikeluarkan oleh mantan Kepala DPMPTSP Azaman Taufik atas rekomendasi mantan Kepala ESDM Kepri Amjon.
“Bila memang perizinan tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dan ada yang dilanggar, maka harus diperbaiki dan dihentikan,” ujarnya, Senin (25/3/2019) kemarin.
Namun, bila perizinan yang diterbitkan oleh Pemprov Kepri sudah sesuai aturan maka, ia tentu tidak bisa serta merta menghentikan atau melarang aktivitas pertambangan di Provinsi Kepri.
“Apalagi kita memang perlu untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pertambangan, asalkan tidak ada yang melanggar aturan apalagi sampai melanggar hukum, itu yang tidak boleh,” katanya.
Terkait evaluasi tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar menyampaikan, pihaknya belum melakukan kajian, ataupun telaah terhadap seluruh perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
“Kita belum mulai dalam tahapan itu. Masih dalam tahap pengumpulan data,” ujarnya, Selasa (26/3/2019).(kar)