TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Satpol PP, Dinas PTSP, Dinas PUPR, Dinas LH, Real Estate Indonesia (REI), serta Pemimpin Perusahaan PT Sinar Multi Makmur Abadi, Selasa (2/7/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.
Pemanggilan 4 dinas beserta pihak developer ini, terkait tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Sinar Multi Abadi, sebagai developer yang sedang membangun perumahan subsidi di Cendrawasih, Tanjungpinang.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Ashady Selayar. Ia menegaskan kepada pengembang perumahan, agar segera menyelesaikan perizinan.
“Selesaikan dulu persyaratan, baru membangun,” ucapnya.
Kepada OPD terkait, ia meminta agar tidak mempersulit pengurusan segala sesuatu yang ingin dimiliki oleh pengembang.
“Baik itu dinas PUPR, PTSP, Satpol PP dan DLH, agar bisa memberikan rekomendasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, sehingga adanya sinkronisasi, dan tidak ada namanya dipersulit,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga merekomendasikan kepada Pemko Tanjungpinang untuk membentuk tim terpadu, yang berfungsi untuk melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan, yang terdiri dari dinas PUPR, Satpol PP, PTS dan, DLH.
“Karena memang perlu adanya sinkronisasi antara OPD terkait didalam melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan Tanjungpinang, sehingga dinas terkait bisa menjalankan tugas dan pokoknya masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi OPS Dinas Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar mengatakan, hingga saat ini proses pembangunan di perumahan tersebut masih dihentikan.
“Apabila pihak pengembang ingin melanjutkan pembangunan, silahkan antar foto copyan IMB kepada Satpol, baru bisa melanjutkan pekerjaan,” tegasnya.(zul)