Site icon Harian Kepri

Gara-gara Ijazah, Bobby Jayanto Disidang di Pengadilan Negeri

Bobby Jayanto saat mengikuti sidang penetapan ijazahnya

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bobby Jayanto yang juga Ketua DPC Partai Nasdem Kota Tanjungpinang ini, mengikuti sidang perdana, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sidang untuk Bobby ini berkaitan dengan pengajuan permohonan penetapan persamaan nama, pada ijazah paket C miliknya, dari SMA Bandung.

Bobby Jayanto yang ditemui hariankepri.com di PN Tanjungpinang mengatakan, bahwa nama Jayanto yang tertera di ijazah paket C itu bukan salah nama.

Melainkan, nama Jayanto itu memang nama resminya yang dia gunakan sejak kecil sebagai pemberian orang tuanya.

“Sebenarnya, nama saya diwaktu kecil itu yakni Jaubuhui, terus begitu ada peraturan orang-orang keturunan Tionghoa harus ganti nama Indonoesia, maka orang tua saya menggantikan nama saya dari Jaubuhui menjadi Jayanto,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan, itu bukan salah tapi memang pertama kali nama itu adalah Jayanto, sementara nama Bobby itu merupakan nama panggilan (bukan nama resmi).

“Orang-orang panggil saya dengan Bobby, hingga sekarang menjadi lengket,” ucapnya.

Ia mengisahkan, ketika ia menceritakan ke orang-orang pakai nama Jayanto, banyak orang tidak kenal, sebab orang taunya Bobby.

“Jadi, saya pikir dari pada orang bingung lebih baik saya tambah nama menjadi Bobby Jayanto,” ungkapnya.

Ia mengakui, bahwa sewaktu mengambil paket C di SMA Bandung, ia masih menggunakan nama Jayanto karena di dalam KTP nya masih tertera Jayanto.

Pergantian nama menjadi Bobby Jayanto pada tahun 2015 lalu di Disdukcapil Kota Tanjungpinang. Sekarang ini baik di KTP, Kartu Keluarga (KK), Paspor dan lainnya ia sudah menggunakan nama Bobby Jayanto.

Ia juga menambahkan, bahwa dirinya masuk kuliah di Stisipol pada tahun 2015 lalu, dan waktu itu pihak kampus tidak ada mempermasalahkan nama dari Ijazah Paket C, yang masih pakai Jayanto.

“Nanti setelah penetapan dari PN, setelah itu baru diurus ke diknas Kota Bandung, Jawa Barat,” ujarnya.(zul)

Exit mobile version