Site icon Harian Kepri

Gara-gara Lamen Sarihi Paripurna untuk Rakyat Batal

Pimpinan DPRD Bintan bersama Bupati Bintan Apri Sujadi

BINTAN (HAKA)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, sedianya menggelar pengesahan Renperda pengelolaan air limbah domestik, Selasa (2/5/2017). Namun, sidang paripurna batal dilakukan, karena sebagian anggota DPRD Bintan memilih tidak hadir, karena mereka menilai Lamen Sarihi tidak berhak lagi memimpin DPRD Bintan.

Dari 25 orang anggota dewan, hanya 12 orang yang hadir. Dari 12 ini termasuk Lamen Sarihi dan Trijono sebagai pimpinan dewan yang hadir saat itu. Dewan tak mau hadir untuk memenuhi quorum, karena tidak mengakui Lamen Sarihi sebagai pimpinan DPRD Bintan.

“Kan sudah jelas, lima fraksi sepakat tidak mengakui Lamen sebagai ketua dewan. Kami justru menyepakati Agus Wibowo sebagai Plt Ketua DPRD Bintan. Nah, sekarang Lamen masih menjabat, makanya kami tak hadir dalam paripurna itu,” ujar Anggota DPRD Bintan Fiven Sumanti.

Ketua Pansus Limbah Domestik DPRD Bintan Zulfaefi menjelaskan, Perda pengelolaan limbah domestik tersebut dibuat untuk mengatur segala jenis pengelolaan air limbah. Baik yang dibuang melalui saluran air limbah terpusat, maupun saluran air limbah setempat, yang dibuat oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah maupun masyarakat. (eci)

Exit mobile version