TANJUNGPINANG (HAKA) – Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu, memimpin upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) untuk 3 personelnya, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (2/8/2023).
Ketiga polisi yang dipecat tidak hormat itu yakni, Bripka Yoga Admaja, Briptu Kemal Napitupulu, dan Bripda Rido Akbar.
Menurut Heribertus, 2 dari 3 Anggota Polresta Tanjungpinang dipecat lantaran tersandung dengan narkoba. “Yang satu lagi karena sering absen alias bolos menjalankan tugas (desersi),” tegasnya.
Atas permasalahan itu, Heribertus, menegaskan, Polresta Tanjungpinang akan menindak tegas terhadap oknum personel Polri, yang menyimpang dari tugas pokoknya.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh personelnya agar menjaga etika dan perilaku, dalam melaksanakan tugas di masyarakat setiap harinya.
“Sebab, setiap perilaku polisi menjadi perhatian dan penilaian masyarakat,” terangnya.
Belajar dari permasalahan itu, ia juga mengingatkan para Pejabat Utama Polresta Tanjungpinang, agar mengawasi bawan masing-masing.
Mulai dari hal yang kecil seperti mengecek kehadiran apel setiap hari, apabila tidak datang beberapa kali agar bisa ditegur secara lisan maupun administratif.
Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan tes urine terhadap personel secara acak setiap bulannya.
“Sehingga mereka tetap waspada dalam melakukan tugas abdi negara, rakyat dan bangsa,” tutupnya. (rul)