TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Mona Amalia SH, menuntut 10 tahun penjara terhadap terdakwa Riko Febriansyah (30).
Tuntutan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (7/1/2020), dengan hakim ketua Guntur Kurniawan SH.
Mona menerangkan, terdakwa Riko, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Yakni, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu, beratnya melebihi 5 gram.
Dengan rincian barang bukti, 7 paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 12 butir pil ekstasi berbentuk spongebob dan minion, serta seperangkat alat hisap lainnya.
“Terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Mona.
Lebih lanjut Mona menjelaskan, petugas mendapati Riko membawa sabu dan pil ekstasi tersebut pada Sabtu (7/9/2019) lalu. Tepatnya, di Jalan Sultan Sulaiman Gang Putri Mayang Sari III, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Menurut Mona, terdakwa mendapatkan barang haram itu, dari pesanan seorang DPO bernama Helmi alias Boy.
“Melalui percakapan telepon Boy menyuruh Riko mengambil barang itu di Jalan Engku Putri Gang Akasia,” tutupnya.(rul)