Site icon Harian Kepri

Gara-gara Salah Kirim Surat Suara, 4 TPS di Bintan Coblos Ulang

Warga di Bintan menggunakan KTP-el untuk memilih-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU Kabupaten Bintan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 3 TPS di Kecamatan Tambelan, dan 1 TPS di Kecamatan Teluk Sebong pekan depan. Demikian dikatakan, Divisi Program dan Data, KPU Bintan, Haris Daulay di Kantor Camat Bintan Timur, Jumat (19/4/2019) sore.

Menurutnya, jadwal PSU di daerah pemilihan (dapil) 2 Kecamatan Tambelan akan digelar pada Selasa (23/4/2019). Yakni, di TPS 2 sebanyak 171 orang dan TPS 3 sebanyak 153 orang di Desa Kukup dan TPS 1 sebanyak 104 lembar di Desa Pengikik.

“Saat ini, tim kami tengah bergerak menuju Tambelan, dengan membawa logistik sebagaimana yang diperlukan di sana,” terangnya.

Pemungutan suara ulang di Tambelan itu, kata Haris, dilatarbelakangi kekeliruan petugas mengirim surat suara Caleg DPRD Kabupaten Bintan, daerah pemilihan (dapil) 1, yang ada di Kecamatan Toapaya hingga Kecamatan Gunung Kijang.

“Sehingga warga di sana tak bisa mencoblos Caleg dapil Tambelan,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan PSU di Kecamatan Teluk Sebong, Desa Ekang Anculai di TPS 2 sebanyak 5 orang. Hal itu atas rekomendasi pihak Panwascam setempat.

Adapun isi rekomendasinya adalah, terdapat 5 orang di luar penduduk Desa Ekang Anculai, yang tidak memiliki hak pilih, tidak terdaftar dalam DPTb, tidak memiliki formulir A5 untuk pindah pilih. Namun, mereka memiliki KTP-el maka petugas KPPS meloloskan untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.

“Saat ini suratnya sudah kita terima, akan kita rapat pleno kan untuk bicarakan apakah jadwalnya bersamaan dengan PSU atau PSL di Kecamatan Tambelan tanggal 23 April 2019 nanti,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version