Site icon Harian Kepri

Gara-gara Suntik Bidan 56 Kali, Jaksa Tuntut Yusrizal 5 Bulan Penjara

Dokter Yusrizal Saputra menangis dipelukan ibu kandungnya usai mejalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (23/5/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Mona Amelia menuntut 5 bulan penjara kepada terdakwa Yusrizal Saputra, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Kamis (23/5/2019).

“Terdakwa disangkakan penganiayaan biasa pada pasal 351 KUHPidana,” ucap Mona saat membacakan surat tuntutan terdakwa Yusrizal di hadapan mimpinan sidang, Admiral.

Menurut Mona, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap bidan, Destriana Dewanti alias Wanti di rumah kosong tersangka yakni, Perumahan Pinang Mas, Kota Tanjungpinang, Rabu (10/5/2018) lalu.

“Terdakwa terbukti suntik bidan dan untuk kelalaian tidak terbukti,” terangnya.

Mengenai pasal yang disangkakan terhadap terdakwa, Mona menerangkan, hal itu sesuai fakta persidangan diantaranya, dokter spesialis kandungan RSUD Raja Ahmad Thabib itu telah kooperatif selama proses sidang.

“Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada korban di dalam sidang dua pekan lalu,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral memberikan kesempatan kepada terdakwa, untuk menanggapi tuntutan dimaksud.

Dokter Yusrizal mengatakan akan mengajukan nota pembelaan melalui penasihat hukumnya, Andi Muhammad Asrun dan Firman Saputra.

“Setelah saya konsultasi dengan penasihat hukum, saya mengajukan peledoi,” imbuh Yusrizal.

Agenda sidang peledoi dijadwalkan besok, Jumat (24/5/2019) pagi.

Seperti diketahui, awalnya dr Yusrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, setelah korban W melaporkan tindakan sadis pelaku pada Sabtu (13/10/2018) silam.

Diketahui, saat itu bidan W mengalami shock berat serta lemas akibat 56 kali suntikan di tubuhnya, terutama bagian kedua tangan maupun kaki. (rul)

Exit mobile version