Site icon Harian Kepri

Gara-gara Utang Rp 1 Juta, Napi Tikam Napi di Dalam Lapas

Terdakwa dan para saksi saat sidang di hadapan majelis hakim PN Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Oky Fathonih Nugroho, menghadirkan 4 saksi termasuk seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Rio di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/3/2019).

Kehadiran narapidana, Ridho Siregar, Andi dan Agus, untuk memberikan keterangan di dalam sidang, mengenai perkara penganiayaan atau penikaman, yang dilakukan Herwan (Iwan) terhadap Muslem (Lim) di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (10/1/2019) lalu.

Terdakwa Herwan alias Iwan mengakui seluruh keterangan saksi, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang diketuai oleh Corpioner, didampingi Ramauli Hotnaria Purba dan Eduart Marudut P Sihaloho sebagai anggota.

Atas perbuatan terdakwa diancam pasal 351 ayat (1) sub ayat (2) KUHPidana.

“Awalnya saya cekcok dengan Iwan. Terus saya ditikam bagian dada kiri, kemudian saat itu saya lari tinggalkan halaman Blok C 01,” ucap korban Muslem alias Lim sambil memperlihatkan bekas luka tusuknya di hadapan majelis hakim dan JPU.

Hal itu dipicu korban memiliki utang sekitar Rp 1 juta kepada terdakwa, Herwan. Namun belum jatuh tempo pada Senin (21/1/2019), pelaku minta harus mengembalikan semua uangnya.

Dalam dakwaan terdakwa perkara nomor 68/Pid.B/2019/PN Tpg. Herwan mengajak korban ke Blok C 01 dari pintu tengah pos jaga Lapas dimaksud.

Dalam perjalanan itu, korban sempat menyapa rekannya bernama Andi. “Lim kau kasih la, uang sejuta ke Iwan. Dia lagi susah itu,” ucap Andi dengan spontan. Saat itu korban mengaku belum jatuh tempo pembayaran.

Singkat kata, terdakwa mengambil senjata tajam dari kantong celana belakang, dan menikam dada korban.

Sehingga, Muslem lari untuk menyelamatkan diri dan dibantu Agus ke klinik kesehatan Lapas untuk mendapatkan pertolongan pertama. (rul)

Exit mobile version