TANJUNGPINANG (HAKA) – PT. Graha Garuda Mas menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan Garuda Mas Residence, kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Penyerahan PSU ditandai dengan penandatanganan antara Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama manajemen PT Graha Garuda Mas, Kamis (6/7/2023) di Area Pendopo Perumahan Garuda Mas Residence.
Dalam kesempatan itu, Rahma mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pengembang, yang telah memenuhi kewajibannya, sehingga bisa menyerahkan aset kepada Pemko Tanjungpinang.
Menurut Rahma, aset bisa diserahkan ke pemko, ketika developer sudah menyelesaikan semua tanggung jawab, sesuai perjanjian jual beli kepada konsumen dan memenuhi semua ketentuan.
“Alhamdulillah telah dapat dilakukan proses serah terima PSU Perumahan Garuda Mas,” terangnya.
Rahma berharap, dengan momentum ini dapat menjadi contoh bagi pengembang lainnya. “Ini sebagai bukti tanggung jawab dari pengembang dalam memenuhinya kewajibannya,” tegasnya.
Sejauh ini, kata Rahma, masih terdapat pengembang perumahan yang tidak menyadari akan kewajibannya untuk menyelesaikan tanggung jawab sesuai prosedur dan aturan.
Hal tersebut, tentunya berdampak terhadap warga setempat, karena tidak menerima fasilitas perumahan sesuai dengan isi perjanjian jual beli.
“Jika terjadi demikian, maka konsumen yang dirugikan,” pungkasnya.(zul)