TANJUNGPINANG (HAKA) – Gedung Daerah, merupakan salah satu peninggalan kolonial Belanda yang sekarang menjadi kediaman sekaligus kantor Gubernur Provinsi Kepri.
Sama halnya seperti kota-kota besar lainnya, seperti Jakarta dan Yogyakarta, Kota Tanjungpinang merupakan salah satu kota warisan kolonial Belanda, yang tentunya memiliki ciri khas kota kolonial. Yakni adanya gedung pemerintahan bernuansa kolonial Belanda.
Belanda mulai menempati dan menjadikan Tanjungpinang sebagai pusat keresidenan Riau sejak 19 Juni 1785, sehingga saat ini Tanjungpinang, memiliki sejumlah gedung peninggalan kolonial Belanda, salah satunya Gedung Daerah.
Dalam pembangunannya, terdapat dua versi kapan gedung ini dibangun. Dalam buku Panduan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang yang ditulis Firda, kolonial Belanda membangun Gedung Daerah pada tahun 1822. Gedung tersebut bernama Komplek Gubernemen. Pada versi kedua, dibangun pada tahun 1880.
Pada awalnya, Gedung Daerah digunakan untuk kediaman Residen Riau. Gedung ini masih dipakai saat penyerahan kedaulatan dari Belanda ke Repulik Indonesia tahun 1949.
Gedung Daerah kemudian dijadikan sebagai kediaman gubernur pada masa pemerintahan Gubernur pertama Riau, SM Amin pada tahun 1958-1959. Termasuk menjadi kediaman Bupati Kepri pada tahun 1990-an.
Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, Gedung dipakai sebagai kediaman petinggi Jepang di Kepulauan Riau.
Gedung yang menjadi cagar budaya Kota Tanjungpinang itu tidak hanya digunakan sebagai kediaman, namun juga sebagai kantor untuk Gubernur.
Gedung Daerah memiliki nilai historis yang tinggi, tentunya memiliki kesakralan sebagai tempat istimewa karena nilai sejarah, perjuangan bangsa, ciri khas daerah, nilai seni, dan nilai budaya.
Gedung Daerah yang ada sekarang hampir seluruhnya sudah direnovasi. Atap bangunan utama bergaya tradisional, dengan tembok dan pilar-pilar yang mengelilingi bangunan dihiasi dengan gaya kolonial Belanda.
Tidak hanya itu, di sisi timur terdapat bangunan dua lantai berbentuk limas bergaya kolonial Belanda. Meski banyak mengalami perubahan, namun ada beberapa bagian kecil yang masih terjaga keasliannya. Perubahan yang dilakukan tidak mengubah bentuk aslinya.
Gedung Daerah mengalami beberapa kali renovasi dengan tujuan sebagai perlindungan, agar bangunan tetap awet dan bisa berfungsi hingga masa mendatang. (sha)