TANJUNGPINANG (HAKA) – Mulai pekan ini tepatnya pada Senin (20/12/2021) kemarin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, tidak bisa melayani warga yang ingin mengurus atau mencetak e-KTP atau KTP-Elektronik.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto mengatakan, hal itu terjadi dikarenakan ribbon dan film e-KTP di kantornya sudah habis.
“Jadi bagi warga yang ingin mencetak e-KTP, perubahan alamat, hilang, rusak, pergantian status dan lain sebagainya tidak bisa dilakukan,” katanya, Selasa (21/12/2021) saat dihubungi.
Ia memprediksi, pencetakan e-KTP ini tidak bisa dilakukan, hingga pertengahan Januari 2022 mendatang.
“Sewaktu APBD Perubahan kemarin sudah kami usulkan. Jika APBD Perubahan tidak ditambah anggarannya, maka kita Desember tidak bisa mencetak e-KTP, dan sekarang benar-benar terjadi,” terangnya.
“Waktu itu kami usulkan anggaran sekitar Rp 100 juta. Namun karena APBD P tidak disahkan, maka tidak bisa dicetak, sehingga nunggu APBD murni pada Januari nanti,” ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, saat ini pihaknya masih bisa mencetak e-KTP, hanya saja untuk yang insidentil dan pemula saja
“Kalau insidentil itu seperti orang yang sakit, mau keluar negeri, TNI-Polri yang KTP nya rusak atau hilang, sedangkan pemula seperti yang mau sekolah, itu bisa kita layani, karena kami masih ada stok sekitar 100 KTP,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menceritakan, terkait untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya sudah berusaha sebelum-sebelumnya seperti meminjam ribbon dan film di daerah lain yang ada di Kepri.
“Kita juga sudah ngusulkan minjam daerah lain seperti Anambas, Natuna nanti kita ganti lagi. Namun datangnya lama hampir setengah bulan, artinya sama saja kita menunggu APBD Murni,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan awak media ini, pada Senin (20/12/2021) kemarin, memang terlihat di pelayanan Disdukcapil Kota Tanjungpinang ada selembaran kertas yang tertulis, mohon maaf untuk sementara waktu KTP-Elektronik belum bisa dicetak karena ribbon dan film dalam sedang pengiriman.(zul)