Site icon Harian Kepri

Gelapkan Rp 50 Juta, Hakim Tambah Hukuman Awen

Terpidana Awen saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (23/5/2019)-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Senin (10/6/2019) memvonis 1 tahun 4 bulan penjara, kepada terpidana Agus Sugianto alias Awen, mantan kasir PT Startmara Pratama dan PT Pan Baruna. Demikian ditegaskan pimpinan sidang, Jhonson Freddy Esron Sirait.

Jhonson menerangkan, terpidana Awen terbukti menggelapkan uang Rp 50.058.783 dari total Rp 364 juta, hasil penjualan distribusi produk Indofood, Pop Mie dan Indomie milik kedua perusahaan itu, pada Selasa (8/1/2019).

Diketahui, PT Startmara Pratama dan PT Pan Baruna beralamat di Jalan DI Panjaitan Nomor 15 Km 8, Kota Tanjungpinang.

“Terpidana terbukti melanggar pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni, penggelapan dalam jabatan, dan hal yang memberatkan karena tidak ada perdamaian dengan pihak perusahaan,” jelas Jhonson usai sidang putusan.

Dengan demikian, menurut Jhonson, majelis hakim menambah hukuman penjara Awen, selama 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya.

“Penuntut umum sebelumnya menuntut Awen 1 tahun penjara,” imbuhnya.(rul)

Exit mobile version