Site icon Harian Kepri

Gelapkan Uang Lahan, Iwan Kurniawan Mulai Jalani Sidang Perdana

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terdakwa Iwan Kurniawan, menjalani sidang perdana Senin (20/7/2020) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, .

Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan Iwan Kurniawan, atas dugaan tindak pidana penggelapan jual beli lahan di Kabupaten Bintan.

“Surat dakwaan terdakwa dibacakan oleh JPU Kejari Bintan, Okky Fathoni Nugraha,” ucap Humas PN Tanjungpinang, Eduard Marudut P Sihaloho kepada hariankepri.com.

Dalam surat dakwaan terdakwa, Iwan Kurniawan diduga telah melakukan penggelapan jual beli lahan sekitar 70 hektar, di Kampung Galang Batang, Bintan pada 2018 silam.

Disebutkan, pada Januari 2018, korban Kong Ming dengan pemilik lahan bernama Josafat itu, bersepakat harga lahan 70 hektar itu Rp 910 juta.

Penyerahan uang ke Josafat, melalui perantara sekaligus negosiator yakni Iwan Kurniawan dan Mong Ui.

Untuk terdakwa Iwan menerima uang tunai sebesar Rp 185 juta dari korban, sedangkan Mong Ui sebanyak Rp 150 juta dan ditambah uang muka Rp 80 juta. Sehingga total uang yang cairkan oleh Kong Ming berjumlah Rp 415 juta.

Setelah transaksi itu, terdakwa Iwan menjanjikan kepada korban Kong Ming, bahwa lahan itu tidak ada permasalahan, dan dia segera menyerahkan surat-suratnya.

Namun hingga April 2020, surat-surat lahan yang diurus oleh terdakwa Iwan tidak selesai. Di antaranya, Surat Keterangan Peralihan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) belum diterbitkan oleh pihak Kecamatan Gunung Kijang.

Kemudian diduga uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepengurusan legalitas tanah. Tapi, untuk kepentingan pribadi terdakwa. (rul)

Exit mobile version