Site icon Harian Kepri

Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Karyawan KreditPlus Diciduk Polisi

Anggota Polsek Tanjungpinang Timur memperlihatkan tersangka Nanda, di Mapolsek Tanjungpinang Timur-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Oknum karyawan perusahaan KreditPlus Kota Tanjungpinang, bernama Nanda Putra (38), menggelapkan duit milik perusahaan sekitar Rp 132 juta.

“Aksi pelaku itu ketahuan setelah pihak perusahaan melakukan audit keuangan pada Juni 2022 lalu,” ucap Kapolsek Tanjungpinang Timur, Adam Yurizal, kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Sehingga, pihak perusahaan melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur. “Tim dari Polsek sudah menangkap Nanda di Kota Batam, Rabu (18/1/2023),” jelasnya.

Ia mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan melakukan penggelapan itu dengan cara meminjam dana sebesar Rp 63 juta. Lalu, Nanda juga menggadaikan satu BPKB mobil milik nasabah kredit plus senilai Rp 77,4 juta.

“Bukan hanya itu, Nanda juga tidak menyetor dana transaksi top up konsumen ke perusahaan sekitar Rp 6,6 juta,” sebutnya.

Menurutnya, uang hasil penggelapan itu ia gunakan untuk melarikan diri ke Kota Batam. Selain itu, Nanda menghabiskan duit itu secara foya-foya di tempat hiburan malam.

Atas perbuatan itu, Nanda ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. “Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version