Site icon Harian Kepri

Gelapkan Uang Setengah Miliar, Oknum PNS Pemprov Kepri Diciduk Polisi

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang, Rizki Yudianto (kanan)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Biro Umum Setdaprov Kepri, Selasa (22/12/2020) lalu.

Oknum PNS tersebut berinisial NM umur 37 tahun. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, melalui Kanit Tipiter Ipda Rizki Yudianto.

Si oknum, sambung Rizki, telah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan/penggelapan.

Adapun nilai penggelapan yang dilakukan oknum tersebut sekitar setengah miliar rupiah, tepatnya sebesar Rp 520 juta.

Atas perbuatan tersangka NM, dijerat pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Tersangka ditangkap atas laporan dari pelapor Eva Yuliana, November 2020 lalu,” jelas Rizki kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Rizki menerangkan, modus yang dilakukan oleh tersangka saat itu adalah, menawarkan proyek pengadaan bingkisan halalbihalal yang ada di Biro Umum Sekretariat Pemprov Kepri terhadap korban.

Lalu, NM memberikan iming-iming dengan meminta sejumlah uang tunai agar program pengadaan itu cepat terealisasi. Namun, saat korban Eva melakukan kroscek di bagian umum itu tidak ada (nihil).

“Jadi modus operandinya menawarkan proyek fiktif. Sehingga korban mengalami kerugian Rp520 juta,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version