Beranda Headline

Gelar Perkara Akan Dilakukan, Hari Senin Kasus Rahma Diputuskan

0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, saat memberikan klarifikasi kasus dugaan pelanggaran pemilu ke Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang belum lama ini,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, telah memintai klarifikasi terhadap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Selain, Rahma sebagai terlapor dalam perkara itu. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, pihak terkait baik Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang. Lalu, terakhir pertimbangan ahli pidanan maupun pemilu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, tahap selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara di Sentra Gakkumdu, Kantor Bawaslu Tanjungpinang, pada Senin (23/11/2020).

Gelar perkara ini, akan dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian. Kegiatan dimaksud untuk menentukan duduk perkara pelanggaran pemilunya. Apakah dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.

“Tujuan gelar perkara adalah, untuk melihat apakah unsurnya terpenuhi atau tidak,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, bergulirnya kasus ini ke tingkat penyidikan Polisi dari Sentra Gakkumdu, karena Rahma diduga telah mengkampanyekan salah satu paslon, dalam kegiatan pembagian masker jenis Temasek Foundation milik Pemprov Kepri dari KBRI Singapura.

“Begitu sidik sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dan SPDP itu tidak mesti tersangka, di dalamnya masih kosong. Ini dasar atau payung hukum kita, untuk melakukan proses penyidikan ini,” terang Rio.

Beserta barang bukti (BB) masker sekitar 6 buah dan 7 kantong stiker Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3. Penyitaan BB itu, merupakan dasar penyidik sesuai petunjuk KUHP. (rul)

Baca juga:  Masih Triwulan I, APBD Pemko Tanjungpinang Sudah Defisit Rp 97 Miliar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini