TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan gelar perkara, Jumat (28/6/2019) sore, untuk kasus dugaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, atas terlapor Bobby Jayanto (BJ).
“Gelar perkara ini dari proses lidik (penyelidikan) naik ke tahap sidik (penyidikan), untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie kepada wartawan, di Mako Polres Tanjungpinang.
Menurut Efendri Alie, BJ diduga kuat telah memenuhi unsur tindak pidana Undang-Undang no 40 tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, pasal 4 jo pasal 16. Disebutkannya, terlapor terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Kami berkeyakinan BJ memenuhi unsur laporan dari empat ormas yang diwakili oleh Mansyur Razak pada Selasa (11/6/2019) lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut Efendri menerangkan, BJ kini masih masih berstatus sebagai saksi, atas materi pidatonya dalam kegiatan sembayang keselamatan laut dengan warga etnis Tionghoa Tanjungpinang, pada 8 Juni 2019 silam.
“Kami periksa 11 orang. Di antaranya 4 orang dari ormas, 6 orang dari panitia kegiatan dan warga, ditambah 1 orang dari ahli translate bahasa Mandarin,” imbuhnya. (rul)