Beranda Headline

Geledah Rumah Mantan Kepala BP FTZ Pinang, KPK Amankan Alat Elektronik

0
Tim Penyidik KPK hendak ke mobil usai melakukan penggeledahan di Kantor BP FTZ Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah pribadi, yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok di Badan Pengusahaan (BP) Bintan Kawasan FTZ Kota Tanjungpinang, Senin (27/3/2023).

“Lokasinya di kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi hariankepri.com.

Ali menyebutkan, di dalam rumah tersebut tim menemukan dan mengamankan barang berupa dokumen hingga alat elektronik.

“Barang bukti itu diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak terkait atas perkara korupsi tersebut,” terangnya.

Yakni, mengenai penetapan dan perhitungan kuota rokok yang fiktif. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud. Dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah,” tuturnya.

Selain itu, sambung Ali, Tim Antirasuah juga melakukan penggeledahan di Kantor BP FTZ Kota Tanjungpinang, Jalan Haji Fisabilillah, Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023).

“Kegiatan penggeledahan di Kantor BP Tanjungpinang itu telah selesai,” pungkasnya.

Dari informasi yang diperoleh hariankepri.com di lapangan, rumah pribadi yang digeledah oleh KPK itu berada di Jalan Kuantan. Seperti diketahui, rumah mantan Kepala BP FTZ Kota Tanjungpinang, Den Yealta berada di Jalan Kuantan, Tanjungpinang. (rul)

Baca juga:  Buka KTT ke-43 ASEAN, Presiden Jokowi Bicara Soal Harmoni Perbedaan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini