TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang mengeluarkan larangan berlayar bagi kapal tujuan Lingga.
Larangan tersebut diberlakukan karena, saat ini tinggi gelombang di perairan Lingga mencapai 2-2,5 meter, sehingga dianggap membahayakan bagi penumpang.
“Mulai hari ini seluruh kapal tujuan Lingga kita larang untuk berlayar, karena cukup membahayakan,” ujar Kepala Pos KSOP Tanjungpinang, Sutrisno, Jumat (12/1/2018).
Sutrisno belum bisa memprediksi kapan larangan berlayar tersebut akan dicabut. Larangan berlayar ini kata dia, hanya untuk kapal tujuan Lingga. Sedangkan untuk kapal tujuan Telaga Punggur, Batam, masih diperbolehkan untuk berlayar.
Sementara saat ini lanjutnya, pihaknya juga telah mengimbau ke seluruh penumpang yang hendak berangkat ke Lingga untuk mengurungkan niatnya.
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket silahkan kembalikan ke loket nanti akan diganti,” sebutnya.(kar)