Beranda Daerah Tanjungpinang

Gelper, Pub, Panti Pijat..Tutup!

0
Plt Kasatpol PP Tanjungpinang Dedy Yusja

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menyambut bulan suci Ramadan 1438 Hijriah, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan surat edaran nomor 33.1.1/481/6201/2007 tentang jam operasional bagi pemilik Tempat Hiburan Malam (THM). Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dedy.

“Hasil dari surat keputusan ini bukan hanya keputusan pemko saja, tetapi hasil dari kesepakatan bersama pimpinan daerah seperti Kapolres Tanjungpinang, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan Ormas lainya,” kata Dedy saat dijumpai dikantornya, Rabu (24/5/2017).

Hal ini juga berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 17 yang mengatur tentang tertib tempat hiburan dan keramaian, serta pengaturan operasional tempat usaha hiburan dan bagi usaha tertentu selama bulan Ramadan.

“Untuk tempat hiburan diskotik, pub, live music, panti pijat, gelangang permainan (gelper) dan sejenisnya ditutup total selama bulan Ramadan,” ungkap Dedy.

Dedy menambahkan, yang bisa beroperasi pada bulan puasa hanya fasilitas Hotel dengan batas waktu yang ditentukan, seperti hari Minggu-Jumat mulai pukul 21.00 WIB s.d pukul 00.00 WIB dan Sabtu malam mulai dari pukul 21.00 WIB s.d 01.00 WIB.

Bagi yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa teguran, pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana.

“Yang melanggar, akan diberikan sanksi teguran, atau izinya akan dicabut,” tutupnya.(zul)

Baca juga:  Jaga Kelestarian Budaya Melayu, Pemprov Gelar Festival Indera Sakti di Penyengat
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini