Beranda Headline

Genjot PAD, BPPRD Wacanakan Retribusi Parkir Dikelola Pihak Ketiga

0
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), berencana akan melakukan pembenahan sistem pendapatan dari retribusi, terutama yang masuk dalam objek retribusi parkir.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, sistem yang akan diubah itu yakni, pengelolaan perpakiran yang selama ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.

“Setahu saya ada sekitar 196 titik. Nah, ke depan rencana kita, untuk pengelolanya akan bekerja sama dengan pihak ketiga,” ucapnya kepada hariankepri.com, Kamis (18/7/2024).

Ia menyebut, wacana tersebut dilakukan untuk meningkatkan realisasi retribusi parkir, dalam rangka meningkatkan Pendatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.

Said pun mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal maupun Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat terkait wacana tersebut.

“Pimpinan kita memang sudah sepakat, hanya saja mereka berpesan, agar bisa menjalankan sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Namun begitu, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Dishub Kota Tanjungpinang terlebih dahulu. Sebab jika ini terealisasi, maka pihak Dishub yang akan melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

“Nanti akan dibicarakan juknis, baik dari segi aturan, dan kewajiban yang harus ditunaikan pihak ketiga,” ujarnya.

Dari BPPRD sendiri, ia berharap tentunya wacana ini bisa dilakukan segera, agara penerimaan retribusi daerah Kota Tanjungpinang bisa jauh lebih baik dari sebelumnya.

“Tak hanya parkir, rencana kami juga ingin retribusi persampahan dilakukan hal yang sama,” ujarnya.

Menurut Said, gencarnya dirinya melakukan hal tersebut, karena berdasarkan asumsi pendapatan yang dihitung sementara, angkanya sedikit tinggi jika dibandingkan realisasi yang didapatkan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kita sudah coba hitung-hitung, biasanya realisasi retribusi parkir itu hanya Rp 1,6 miliar per tahun. Namun, jika kita serahkan ke pihak ketiga, potensinya jauh lebih besar, meskipun nanti biaya tarif akan dinaikkan,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  BPPRD Tanjungpinang: 10 Jenis Pajak Daerah Capai Target Lebih dari 100 Persen
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini