Site icon Harian Kepri

Genjot PAD, Pemprov akan Jalankan Program Pemutihan Denda PKB

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, di tahun ini pemprov akan menjalankan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Adi mengatakan, hal itu merupakan upaya dari Pemprov Kepri, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri di tahun 2023 ini.

“Itu salah satu strateginya, dengan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan,” katanya, kepada hariankepri.com, Sabtu (8/7/2023).

Selain pemutihan denda pajak kendaraan, Pemprov Kepri juga menjalankan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Sejauh ini, untuk program BBNKB II saat ini sudah berjalan.

“Untuk pemutihan pajak saat ini masih disusun kebutuhan anggaran untuk program itu. Mungkin sudah berjalan antara Agustus atau September,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan, di triwulan II tahun 2023 realisasi PAD Pemprov Kepri sedikit mengalami penurunan dibanding dengan triwulan sebelumnya.

“PAD sedikit menurun, ke batas zona merah,” katanya pada Rabu (14/6/2023) di Puskesmas Batu 10, Kota Tanjungpinang.

Atas kondisi itu, orang nomor satu di Provinsi Kepri itupun menekankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri untuk kembali menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Habis ini kita mau rapat dengan Bapenda untuk membahas strategi apa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PAD,” tegasnya.(kar)

Exit mobile version