NATUNA (HAKA) – Berbagai upaya dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Natuna, dalam peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi, salah satunya sosialisasi dan imbauan kepada wajib pajak, supaya membayar pajak tepat waktu.
Hal ini ditegaskan Kabid Penetapan, Penagihan dan Retribusi BPPRD Natuna, Wan Andriko kepada hariankepri.com, Senin (8/7/2019) di ruang kerjanya.
“Sosialisasi sadar pajak ini kita lakukan hingga ke tingkat kecamatan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada wajib pajak, khususnya mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar dibayar sebelum jatuh tempo pembayaran pada 29 September 2019.
“Saya meminta kepada masyarakat agar membayar PBB jauh-jauh hari, sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan,” terangnya.
Untuk masalah retribusi ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Organisasi Perangat Daerah (OPD) penghasil.
“Sekaligus membahas beberapa kendala yang dihadapi oleh OPD, dalam retribusi pendapatan serta progres yang sudah ada,” imbuhnya. (dan)