Site icon Harian Kepri

Gerak Cepat, Jaksa Selidiki Penggelapan Pajak Oleh Oknum Pejabat Pemko

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang langsung gerak cepat, dengan memulai penyelidikan dugaan penggelapan pajak BPHTB sekitar Rp 1,2 miliar, yang dilakukan oknum pejabat Pemko Tanjungpinang, berinisial Y.

“Kita akan lakukan pemanggilan,” tegas Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (22/10/2019) petang tadi.

Lebih jauh Rizky jelaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa oknum PNS lainnya berinisial D dan S, jika ada kaitan dengan Y nantinya.

“Itu nanti berdasarkan fakta penyelidikan, nanti akan ketahuan dari hasil penyelidikan,” tutupnya dengan singkat.

Diberitakan sebelumnya, data yang diperoleh hariankepri.com, Y diduga kuat melakukan penggelapan pajak BPHTB hingga Rp 1,2 miliar itu, saat dirinya masih menjadi staf di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, beberapa tahun silam.

Y menerima uang pembayaran BPHTB dari pihak-pihak developer, tapi dana ini tidak sampai masuk ke rekening bank yang ditunjuk daerah, sebagai bank penerima iuran pajak BPHTB.

Dengan modus yang dilakukan Y, yakni masuk ke sistem, yang dipergunakan oleh BPPRD dalam pendataan BPHTB. Lalu, Y menduplikasi administrator (admin) sistem, untuk merubah data wajib pajak.

Sedangkan, data dalam sistem telah diubah oleh Y, sehingga seakan-akan developer atau wajib pajak telah melunasi BPHTB dimaksud.

Selain Y, terungkap, permainan dana pajak daerah dari BPHTB ini, juga diduga dilakukan oleh oknum pegawai lainnya berinisial D.

Dari sumber hariankepri.com, D adalah pegawai instansi tersebut, dan diduga telah menggelapkan pajak BPHTB sekitar Rp 198 juta.

Kendati telah mengembalikan pajak BPHTB itu ke kas daerah, modus operandi yang dilakukan D berbeda dengan Y. Jika Y menduplikasi admin sistem, nah D menahan dana BPHTB dari wajib pajak dan tidak menyetorkannya ke kas daerah.

“Kalau si D ini, polanya beda. Dia terima duit BPHTB, tidak langsung disetor malah diputarnya untuk kepentingan yang lain,” terang sumber hariankepri.com, yang enggan disebutkan namanya, Selasa (22/10/2019).(rul)

Exit mobile version